![]() Tidak heran pemilu 2014 kali ini banyak ditenggarai munculnya yel-yel dengan “kata busuk” sebagaimana disebutkan pada permulaan tulisan ini. Yel-yel tersebut haruslah dipandang sebagai suatu dinamika tersendiri yang merupakan anti-thesa dari kenyataan yang ada yang muncul dalam suatu bentuk gerakan moral masyarakat yang telah muak dan jenuh sekaligus menentang terhadap system politik, budaya prilaku politik dan prilaku hukum para elite politik yang ada selama ini baik itu yang ada di dalam inprastruktur maupun di dalam suprastruktur system pemerintahan Indonesia yang menganut system trias-politika model devition of power (pembagian kekeuasaan) yang dinilai oleh kalangan reformis system dan prilaku tersebut telah “busuk” sehingga secara politis haruslah dibuang untuk tidak dipakai lagi. Fenomena yang disebut dan dinilai “busuk” tersebut agaknya telah menjadi budaya sikap dan “prilaku para politisi” yang dinilai telah begitu bias dan/atau menyimpang dari nilai-nilai Pancasila yang seharusnya menjadi acuan apalagi Pancasila merupakan nilai-nilai budaya adiluhung bangsa ini. Pancasila yang telah ditetapkan sebagai Ideologi negara republik Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia sekaligus juga sebagai sumber dari segala tertib hukum Indonesia pada kenyataannya nilai yang terkandung dalam Pancasila ini tidak teraktualisasi untuk dijadikan sebagai parameter sentral guna mengkoreksi bias prilaku kebangsaan masyarakat kita dewasa ini. Bahkan sadar atau tidak sadar posisinya telah berganti dengan nilai-nilai yang bersifat primordialisme sempit dimana masyarakat cenderung mengambil parameter kebangsaan dari nilai-nilai kesukuan, keagamaan, rasial dan antar golongan. Celakanya lagi logika hukum positip gagal untuk menjelaskan fenomena sekarang ini, dimana orang-orang telah kehilangan rasa bersalah, rasa malu dan rasa takut untuk melakukan prilaku yang tidak benar. Dan dalam konteks ini pula nilai-nilai demokrasi dalam system pemerintahan negara kita telah diartikan secara beragam dan sempit sehingga prilaku masyarakat yang mengarah pada standard pemahaman demokrasi baik secara definisi konsep maupun secara definisi operasi tidak ditemukan di negara ini. Seperti kita ketahui secara definisi konsep pengertian demokrasi dapat dirumuskan sebagai suatu proses penyelenggaraan kekuasaan negara yang dilakukan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, sedang secara definisi operasi pengertian demokrasi lebih diartikan pada bagaimana dapat bekerjanya elemen-elemen demokrasi dengan baik dalam bentuk berjalannya partisipasi politik masyarakat, berfungsinya perananan DPR, MPR serta berjalannya PEMILU dengan baik. Sebuah negara dapat dikatakan demokratis jika di sana dapat dilihat adanya penghormatan prilaku masyarakat terhadap hukum, kemampuan mengendalikan sikap terhadap terjadinya perbedaan pendapat di dalam rapat permusyawaratan serta dapat menerima perbedaan dalam semua dimensi yang ada sekaligus merupakan bagian yang diperlukan bagi dinamika hidup yang harus dipertahankan dalam paham kebangsaan yang pluralis serta adanya penghormatan prilaku masyarakat dalam proses system pemerintahan saat pemilu itu diselenggarakan. Berkaitan dengan yel-yel jangan pilih yang busuk-busuk dalam pemilu 2014, keberadaan yel-yel ini jangan disikapi secara emosional namun haruslah dipandang dan disikapi secara dewasa sebagai dinamika perkembangan perpolitikan demokrasi Indonesia. Dan di samping itu yel-yel “busuk” tersebut dapat pula dijadikan masukan dan koreksi bagi diri kita masing-masing yang diharapkan dapat melahirkan nuasa baru bagi perbaikan kehidupan kita sebagai suatu bangsa. Adanya yel-yel “busuk” tidak harus membuat kita terburu-buru menggunakan parameter hukum untuk memberantas gerakan moral semacam ini. Sebaliknya bagi gerakan moral yang menggunakan yel-yel “busuk” sebagai salah satu gerakan moral dalam memainkan strategi politiknya untuk memenangkan partai-partai tertentu dalam pemilu 2014. Pengguna yel-yel “busuk” tersebut jangan terburu-buru untuk menentukan dan mengumumkan siapa-siapa saja yang dikualifikasikan sebagai politisi busuk agar tidak menjadi bomerang di kemudian hari sehingga menjadi kontra produktif dari tujuannya. Dalam kontek “busuk” ini sebaiknya cukup ditujukan kepada para politisi atau pejabat busuk saja. Yel-yel tersebut jangan digeneralisir sehingga merembes kepada pemberian stigmatisasi terhadap partai-partai politik tertentu yang tidak disenangi atau LSM-LSM tertentu yang tidak disenangi, dengan sebutan atau yel-yel Partai Politik busuk, LSM busuk. Karena harus disadari bahwa yang namanya partai atau LSM hanyalah merupakan wadah belaka yang bersifat institusional, wadah itu bisa diisi oleh siapa saja, termasuk anda sebagai politisi harum atau mereka sebagai politisi busuk. |
---|
Jumat, 06 Juni 2014
Yel yel “KATA BUSUK” Menjelang Pemilu 2014
Kontroversi Terdakwa Jadi Capres
![]() Mensikapi lolosnya RUU tersebut menjadi UU telah ternyata dijadikan momentum pula oleh beberapa para elite politik dengan mendramatisir lolosnya RUU dengan sikap yang bisa dikatakan setengah mengkampanyekan wawasan pribadinya sembari mengatakan ; “masalahnya kembalikan saja ke rakyat, karena rakyat sudah cukup cerdas dalam memilih Presiden secara langsung, sebagai contoh dalam Pilkades-Pilkades yang dilakukan selama ini”. Mungkin komentar tersebut ada benarnya. Rakyat sudah punya pengalaman di dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desanya. Dan rakyat sudah punya pengalaman dalam melihat tingkah polah calon Kepala Desa saat sebelum dilakukannya Pilkades, antara lain : 1). Rakyat didatangi seseorang (jurkam) dari salah satu kontestan yang memintanya agar mencoblos gambar anu dengan memberi imbalan uang dan rasa terima kasih ; 2). Kemudian rakyat didatangi lagi oleh seseorang lainnya dari kontestan lainnya, juga meminta agar ia mau mecoblos gambar anu dengan memberi imbalan uang yang lebih besar lagi ; 3). Rakyat sudah cukup pengalaman dalam bersikap pragmatis ditengah beban sulit yang mereka hadapi, mana yang harus didahulukan antara bagaimana mempertahankan hidup atau menegakkan nilai-nilai peradaban.; Bahkan kalau dilihat perkembangannya pengalaman dari Pilkades selama ini rakyat mungkin tidak ambil pusing tentang siapa yang akan memimpin negara ini, karena yang penting bagi rakyat calon pemimpin tersebut bisa memakmurkan. Berbicara mengenai Terdakwa itu adalah nomenklatur hukum yang harus dinilai secara tersendiri dari kaca-mata hukum. Rakyat belum merasa mendesak untuk menilai serta mengambil kesimpulan atau menentukan sikap terhadapnya. Sepanjang sejarah yang ada konon rakyat masih juga memberikan rasa hormat kepada si Pitung Jago Betawi yang juga disebut sebagai “Maling Budiman”, atau sebagai Rhobin Hoot nya Indonesia, dimana tindakannya dapat dibenarkan oleh rakyat yaitu merampok harta Kompeni atau Saudagar-saudagar kaya yang curang dan berkhianat, karena hasil rampokannya selalu dibagi-bagikan kepada rakyat miskin yang menderita. Berbicara mengenai “terdakwa” sebenarnya kita semua punya potensi menjadi “Terdakwa” karena kometmen moral kita sudah sangat diragukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mungkin saja banyak diantara kita menyimpan kesalahan yang dapat dikategorikan suatu perbuatan melanggar hukum bahkan melakukan pidana, cuma mungkin belum ketahuan dan dipersoalkan orang, kita masih selamat. Kata-kata tentang Terdakwa” sebaiknya jangan dijadikan alat untuk melakukan pembunuhan karakter (Caracter Assasination) atau kata terdakwa jangan pula disosialisasikan menjadi alergi sosial yang harus disikapi dengan sinisme. Bukankah di Afrika Selatan Nelson Mandela yang mantan narapidana bisa jadi Presiden Afrika Selatan walaupun saat ini sudah mantan Presiden, Mandela tetap dimuliakan oleh sebagian besar Rakyat Afrika Selatan. Di negara kita kalau kita sportif menjunjung tinggi supremasi hukum kedudukan Terdakwa yang disandang seseorang belum dapat dikatakan ia telah bersalah sehingga tanpa disadari kita telah mengambil sikap menghukum terhadap diri terdakwa. Asas Presumtion of innocence ( Praduga tak bersalah) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 UU No.14/1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yaitu : “setiap orang yang disangka,ditangkap,ditahan,dituntut dan/atau dihadapkan di depan pengadilan, wajiab dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap”. Dan ditegaskan pula di dalam pasal 18 ayat (1) UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Mamusia (HAM) yaitu : “setiap orang yang ditangkap,ditahan,dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Atas dasar ketentuan ini rakyat harus diajari untuk bersikap dewasa tidak memvonis seorang “terdakwa” apalagi disuruh menentukan sikap yang bersifat menghukum terhadap “terdakwa” dengan mematikan hak-hak terdakwa yang masih ada. Para politikus/elite politik seharusnya mengerti hukum, menimal mengerti tentang hak-hak terdakwa dan tidak menjadikan seorang “terdakwa” menjadi komoditas politiknya, jangan mencari populeritas di atas kehancuran orang lain (lawan politiknya). Berangkat dari asas hukum tentang Praduga Tidak Bersalah, serta berdasarkan pasal 8 UU No.14/1970 dan pasal 18 ayat (1) UU No.39/1999, maka dapat dibenarkan secara hukum seorang “terdakwa” menjadi Calon Presiden, Calon apa saja di dalam struktur pemerintahan atau calon ketua di Lembaga-Lembaga Tinggi Negara lainnya di Republik ini. Kalau negara ini konsisten menjunjung tinggi supremasi hukum, maka harus ditegakkan hak-hak hukum seseorang secara utuh dan menyeluruh. |
---|
Tanggungjawab Penegakan Hukum
![]() Untuk itu diperlukan langkah-langkah untuk membangun penegakan hukum (Law enforcement) yang akuntabel antara lain :1). Perlunya penyempurnaan atau memperbaharui serta melengkapi perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada ; 2) Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Penegak Hukum baik dari segi moralitas dan intelektualitasnya, karena tidak sedikit Penegak Hukum yang ada saat ini tidak paham betul idealisme hukum yang sedang ditegakkannya ; 3). Dibentuknya suatu lembaga yang independen oleh Pemerintah dimana para anggotanya terdiri dari unsur-unsur masyarakat luas yang cerdas (non Hakim aktif, Jaksa aktif dan Polisi aktif) yang bertujuan mengawasi proses penegakan hukum ( law enforcement’ ) dimana lembaga ini berwenang merekomendasikan agar diberikannya sanksi bagi para penegak hukum yang melanggar proses penegakan hukum yang telah ditentukan. ( vide : pasal 9 ayat (1) dan (2) UU No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal 17 Jo psl. 3 ayat [(2) dan (3)] Jo. Psl.18 ayat [(1) dan (4)] UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) ; 4) Perlu dilakukannya standarisasi dan pemberian tambahan kesejahteraan yang memadai khususnya bagi Penegak Hukum yang digaji yaitu : Hakim, Jaksa dan Polisi kecuali Advokat agar profesionalisme mereka sebagai bagian terbesar dari penegak hukum di Indonesia diharapkan lebih fokus dalam menegakkan hukum sesuai dari tujuan hukum itu sendiri ; 5) Dilakukannya sosialisasi hukum dan perundang-undangan secara intensif kepada masyarakat luas sebagai konsekuensi asas hukum yang mengatakan bahwa ; “ setiap masyarakat dianggap tahu hukum ”. Disini peran media cetak (Pers) dan media electronic”s (TV-Radio), serta kelompok-kelompok Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) sangat diperlukan, karena mereka banyak mengetahui dan concern dalam melakukan penyebaran informasi, serta melakukan “advokasi” kepada masyarakat, pemerintah dan pihak-pihak yang terkait agar terbangunnya prilaku dan kebudayaan hukum di negeri ini ;.dan 6) Perlu adanya good will yang melahirkan tekad (komitmen) bersama dari para penegakan hukum (‘law enforcement’) yang konsisten. Komitmen ini diharapkan dapat lahir terutama dimulai dan diprakarsai oleh unsur penegak hukum yaitu “catur wangsa”, terdiri dari : Hakim, Advokat, Jaksa dan Polisi, yang dari adanya komitmen ini diharapkan dapat pula diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga pada gilirannya akan lahir pula kebudayaan hukum di negeri ini; Namun usul langkah-langkah di atas untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel tentu tidak dapat berjalan mulus tanpa ada dukungan penuh dari Pemerintahan yang bersih (‘clean government’), karena penegakan hukum (‘law enforcement’) adalah bagian dari sistem hukum pemerintahan. Bahwa pemerintahan negara ( ‘lapuissance de executrice’) harus menjamin kemandirian institusi penegak hukum yang dibawahinya dalam hal ini institusi “Kejaksaan” dan “Kepolisian” karena sesungguhnya terjaminnya institusi penegakan hukum merupakan platform dari politik hukum pemerintah yang berupaya mengkondisi tata-prilaku masyarakat indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar tata-prilaku masyarakat tersebut mendukung tercapainya cita-cita bangsa Indonesia yang tedapat dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, yang ntinya adalah : 1.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ; 2. Memajukan kesejahteraan umum ; 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa ; dan 4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ; Penegakan hukum yang akuntabel merupakan dasar dan bukti bahwa Indonesia benar-benar sebagai Negara Hukum ( ‘rechtsstaat’ ). Rakyat harus diberitahu kriteria/ukuran yang dijadikan dasar untuk menilai suatu pertanggungjawaban penegakan hukum yang akuntabel. Oleh karena itu dalam membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel perlu ada upaya sistematis dan terorganisir dalam mensosialisasi hukum secara berkelanjutan kepada masyarakat agar penegakan hukum yang akuntabel dapat diwujudkan oleh penegak hukum bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada di masyarakat. |
---|
Diduga Korupsi Rp 49 M, Walhi akan Laporkan Perhutani ke KPK
Direktur Eksekutif Walhi Jabar Dadan Ramdan mengatakan kerjasama operasional (KSO) antara Perum Perhutani dan 12 perusahaan yang dilegitimasi oleh surat perjanjian reklmasi dan rehabilitasi hutan di KPH Bogor adalah bohon belaka. Pihak Perhutani menyatakan perjanjian kerjasama dengan seluruh perusahaan itu dilakukan lima tahun atau 2007-2012. Satu perusahaan itu mengelola 9 hingga 10 hektare.
"Selama lima tahun itu diduga ada indikasi kerugian negara senilai Rp 49 miliar yang masuk kantong pribadi. Itu antara lain biaya kontribusi, dan reklamasi, rehabilitasi, dan uang garansi. Seharusnya penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar kehutanan itu melalui prosedur pinjam pakai kawasan. Pemegan izin memenuhi kewajiban administrasi berupa PSDH dan PNBP yang harusnya masuk ke kas negara," ucap Dadan di Sekretariat Walhi Jabar, Jalan Piit No.5, Kota Bandung, Senin (21/1/2013).
Hasil investigasi Walhi Jabar, sambung Dadan, kasus KSO pertambangan galena di KPH Bogor ialah praktik pertambangan yang menyalahi aturan kehutanan sebagaimana termuat dalam UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan. "Penambangan galena ini merusak sekitar 99 hektare kawasan hutan dan ekosistem di dalamnya," ucap Dadan.
Walhi Jabar pun berencana melaporkan kerugian negara ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami akan melaporkan Perum Perhutani kepada KPK untuk penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak korupsi yang merugikan negara," papar Dadan. Kasus ini pun sudah dilaporkan ke Kapolda Jabar.
Legitasi WALHI Jabar Herian Rico Silitonga menyatakan Perum Perhutani dan 12 perusahaan tersebut melanggar Pasal 50 ayat 3 dan Pasal 38 ayat 4 junto Pasal 78 ayat 6 UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan. "Siang ini kami melaporkan Perhutani dan 12 perusahaan kepada Polda Jabar.
Rico menilai Perum Perhutani dan perusahaan itu diduga melakukan kegiatan kehutanan yakni penmabangan, eksplorasi, dan eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri Kehutanan. "Ancaman pidananya 10 tahun penjara, atau denda lima miliar rupiah,"
KORUPSI : Perhutani Sanggah Tunggakan Rp 17 Miliar
Polisi Usut Kasus Korupsi Perhutani
"Dua kasus ini masih dalam proses penyelidikan, kami masih kumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan saksi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman, Senin ( 30/12/2013).
Untuk dugaan korupsi di Perhutani, terkait pengadaan alat pengukur kayu yang diduga merugikan negara Rp 16.675.000 dan telah menetapkan tersangka IS (Kepala Unit Perhutani).
Sedang di Kejari, menurut Farman, dugaan korupsi penggelapan barang bukti Tahun 2011 yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu di Kejaksaan Negeri Surabaya sebesar Rp 829.500.000 dari total Rp 3 miliar yang hilang bersama mobil jasa pengantar uang milik PT Certis Cisco yang dirampok di halaman Royal Plaza Surabaya, Juli 2011.
Meski Bayu telah dipecat secara tidak hormat tahun lalu, namun itu tidak mengurangi proses hukum yang dilakukan polisi. "Kami masih melakukan lidik terkait kasus ini," kata Farman.
Apalagi dalam kasus ini proses penyerahan dan pemberkasan barang bukti tidak hanya dilakukan satu jaksa. Diduga beberapa jaksa mengetahui hilangnya barang bukti tersebut.
Selama 2013, lima kasus korupsi ditangani Polrestabes Surabaya, tiga diantaranya berhasil diungkap, yakni kasus kredit fiktif di BRI Cabang Wonocolo dengan tersangka HS yang merugikan negara Rp 441 juta.
Kasus kedua di PD Pasar Surya dengan tersangka So dan HS dan ketiga kasus di Bapeko Surabaya, penggelapan PPH sebesar Rp 999.473.919 dengan tersangka, UJ, MN, AA dan SO.
Etika dan Moral Politik vs Penegakan Hukum
![]() Maka jangan heran jika di negeri ini begitu terjadi pergantian Pemerintahan yang diikuti adanya pergantian para Menteri maka aturan dan kebijakan yang dijalankannya juga ikut berganti, dan setiap kebijakan politik harus memerlukan dukungan berupa payung hukum yang merupakan politik hukum dari kekuasaan rezim yang sedang berkuasa agar rezim tersebut memiliki landasan yang sah dari konsep dan strategi politik pembangunan yang dijalankannya. Strategi politik dalam memperjuangkan politik hukum tersebut harus dijalankan dengan mengindahkan etika dan moral politik. Adapun “Etika Politik” harus dipahami dalam konteks “etika dan moral secara umum”. Bicara tentang “etika dan moral” setidaknya terdiri dari tiga hal, yaitu: pertama, etika dan moral Individual yang lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. Salah satu prinsip yang secara khusus relevan dalam etika individual ini adalah prinsip integrasi pribadi, yang berbicara mengenai perilaku individual tertentu dalam rangka menjaga dan mempertahankan nama baiknya sebagai pribadi yang bermoral. Kedua, etika moral sosial yang mengacu pada kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya. Tentu saja sebagaimana hakikat manusia yang bersifat ganda, yaitu sebagai makhluk individual dan sosial. Ketiga, etika Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan hubungan antara manusia baik sebagai makhluk individu maupun sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas. Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Hukum yang keberadaannya merupakan produk dari “keputusan politik” dari politik hukum sebuah rezim yang sedang berkuasa, sehingga tidak bisa dihindarkan dalam proses penegakan hukum secara implisit ‘campur tangan rezim yang berkuasa’ pasti ada. Apalagi system Pemerintahan Indonesia dalam konteks “Trias Politica” penerapannya tidaklah murni, dimana antara Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif keberadaannya tidak berdiri sendiri. Indonesia menjalankan konsep trias politica dalam bentuk ‘sparation of powers’ (pemisahan kekuasaan) bukan ‘division of power’ (pembagian kekuasaan). Dimana tanpak di dalam proses pembuatan undang-undang peran pemerintah begitu dominan menentukan diberlakukannya hukum dan undang-undang di negeri ini. Kenyataan ini sebenarnya dapat menimbulkan ketidak puasan rakyat dalam proses penegakan hukum di Indonesia apa lagi di sisi lain para politikus di negeri ini kurang memahami dan menghormati “etika politik” saat mereka menjalankan proses demokrasi yang selalu cenderung melanggar hukum dan aturan main yang mereka sepakati sendiri, sehingga tidak berlebihan banyak yang mempertanyakan moral politik dari para politikus bangsa ini. Ekses dari ketidakpuasan rakyat di dalam praktik demokrasi dan penegakan hukum yang terjadi selama ini telah memunculkan fenomena distrust dan disintegrasibangsa yang pada gilirannya mengancam keutuhan NKRI. Tidaklah heran sejak tahun 2001, MPR-RI mengeluarkan Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Dimana lahirnya TAP ini, dipengaruhi oleh lemahnya pemahaman terhadap etika berbangsa, bernegara, dan beragama. Munculnya kekahwatiran para wakil rakyat di MPR tersebut terungkap sejak terjadinya krisis multidimensi yang memunculkan ancaman yang serius terhadap persatuan bangsa, dan terjadinya kemunduran pelaksanaan etika kehidupan berbangsa. Hal itu tampak dari konflik sosial yang berkepanjangan, berkurangnya sopan santun dan budi luhur dalam pergaulan sosial, melemahnya kejujuran dan sikap amanah dalam kehidupan berbangsa, pengabaian terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini. Jadi etika politik pada gilirannya punya kontribusi yang kuat bagi baik-tidaknya proses penegakan hukum di negeri ini, apalagi moral para Penegak Hukum yang sudah terlanjur bobrok, maka tidak dapat dipungkiri lengkaplah sudah runyamnya penegakan hukum di negeri tercinta Indonesia. Maka sebelum terlanjur parah dan tidak tertolong lagi, mau tidak mau kita semua harus segera membangun moral bangsa ini, beri rakyat contoh dan suri teladan yang baik dari para Penguasa, para Politikus, para Tokoh masyarakat dan Agama, bangun system pendidikan dengan mengedepankan pendidikan akhlak dan kepribadian jadi hal yang juga turut menentukan lulus tidaknya para Siswa dan Mahasiswa, tanpa budaya etika dan moral yang dimiliki generasi penerus pada gilirannya Indonesia pasti akan hancur sebagai negara yang berdaulat dan bermartabat, bahkan rakyat akan merasakan nasibnya akan jauh lebih buruk daripada saat-saat rakyat Indonesia dijajah oleh Belanda dahulu. |
|
---|---|
KUHAP Tidak Mengenal Putusan Bebas Tidak Murni
![]() Namun khusus untuk putusan bebas dalam pengertian “Bebas Murni” yang telah diputuskan oleh judexfactie sesungguhnya tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa. Ketentuan ini ditegaskan di dalam pasal 244 KUHAP sebagaimana dikutip di atas. Namun dalam praktiknya Jaksa/Penuntut Umum selalu tidak mengindahkan ketentuan ini, hampir semua putusan bebas (bebas murni) oleh Penuntut Umum tetap dimajukan kasasi. Jika dicermati sebenarnya di dalam pasal 244 KUHAP tidak membedakan apakan putusan bebas tersebut murni atau tidak, yang ada hanya “Putusan Bebas”. Tapi dalam praktiknya telah dilakukan dikotomi, yaitu putusan bebas murni atau bebas tidak murni, entah dari mana dan siapa yang melakukan dikotomi per istilah an tersebut. Yang jelas Penuntut Umum beranggapan putusan yang ‘bebas tidak murni’ dapat dilakukan upaya hukum kasasi. Adapun tentang alasan Jaksa/Penuntut Umum yang tetap mengajukan kasasi terhadap putusan bebas murni selalu mengambil berdalih, antara lain : 1) Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi (Judexfactie) telah salah menerapkan hukum pembuktian sebagaimana dimaksud dalam pasal 185 ayat (3) dan ayat (6) KUHAP ; 2) Cara mengadili yang dilakukan Judexfactie tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-undang ; 3) Putusan Judexfactie bukan merupakan putusan bebas murni (vrijspraak), melainkan putusan “bebas tidak murni”. Sedangkan dalil hukum yang digunakan Jaksa/Penuntut Umum dalam memajukan kasasi terhadap putusan bebas adalah selalu sama yaitu mengacu pada Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.14-PW.07.03 tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP (TPP KUHAP) yang di dalam butir ke-19 TPP KUHAP tersebut ada menerangkan, “ Terdahadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding; tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi. Hal ini didasarkan yurisprudensi ”. Intinya TPP KUHAP ini menegaskan perlunya Yurisprudensi yang dijadikan rujukan atau referensi untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. Jadi kalau dipertanyakan apa kriteria TPP KUHAP terhadap kalimat “.. berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi.” TPP KUHAP tidak memberikan kriteria yang tegas selain hanya berdasarkan penafsiran sepihak dari Jaksa/Penuntut Umum. Padahal kita sangat tahu betul bahwa TPP KUHAP adalah merupakan Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.14-PW.07.03 tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP (TPP KUHAP) dan Keputusan Menteri Kehakiman ini derajadnya jauh di bawah Undang-undang, dalam hal ini adalah UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP yang merupakan produk Legislatif dan eksekutif. Sehingga TPP KUHAP yang berkaitan tentang itu isinya bertentangan dengan KUHAP itu sendiri, sehingga upaya hukum yang dilakukan oleh Penuntut Umum terhadap putusan bebas adalah cacat hukum dan tidak boleh ditoleransi. Secara hukum dapat dipastikan TPP KUHAP dan Yurisprudensi tidak cukup kuat atau tidak dapat lagi dijadikan dalil hukum bagi Jaksa/Penuntut Umum untuk melakukan kasasi terhadap putusan bebas sebagaimana dimaksud di dalam pasal 244 KUHAP tersebut, karena TPP KUHAP yang merupakan produk Keputusan Menteri Kehakiman dan Putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap yang telah menjadi yurisprudensi sejak tahun 2000 bukan merupakan sumber tertib hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam TAP MPR RI No. III tahun 2000 telah menetapkan Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan sebagai Sumber Tertib Hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu : 1) UUD 1945 ; 2) Ketetapan MPR RI ; 3) Undang-undang ; 4).Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perpu) ; 5).Peraturan Pemerintah ; 6) Keputusan Presiden yang Bersifat Mengatur ; dan 7). Peradturan daerah ;. Yurisprudensi dalam putusan bebas tidak dapat dijadikan dalil hukum oleh Jaksa/Penuntut Umum, apalagi jika mengingat banyaknya Hakim di dalam memutuskan suatu perkara menganut asas “opportunity” yang pada gilirannya mengakibatkan tidak tegasnya apakah yurisprudensi dapat menjadi sumber hukum atau tidak. Dimana hal ini terjadi dikarenakan di satu sisi mereka (Hakim) dalam memutus perkara mengikuti aliran Legisme, dengan alasan tidak boleh menyimpang dari apa yang diatur oleh Undang-undang, namun di lain sisi mereka mengikuti Aliran “Rechtsvinding” dengan alasan menyelaraskan Undang-undang dengan tuntutan zaman. Bahkan tidak jarang terjadi di dalam praktiknya asas “opportunity” melahirkan kecenderungan didasarkan pada kepentingan pribadi dari Hakim yang bersangkutan, sehingga sudah saatnya kedudukan “Yurisprudensi” harus ditertibkan kepada tujuannya semula yaitu, Yurisprudensi hanya dapat dijadikan referensi dan berguna untuk mengisi kekosongan hukum ketika dalam suatu perkara atau upaya hukum belum ada aturan hukum atau Peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengaturnya. Tegasnya dalil hukum yang dijadikan dasar oleh penuntut umum untuk selalu memajukan kasasi terhadap “putusan bebas”, di samping bertentang dengan TAP MPR RI No.III tahun 2000 tentang Tertib Hukum yang berlaku di Indonesia, juga bertentang dengan Asas Hukum Universal yaitu, Lex superior derogat legi lex inferiori (asas yang menegaskan bahwa hukum yang lebih tinggi kedudukannya mengesampingkan hukum yang lebih rendah kududukannya ) OK |
---|
Inilah Strategi Canggih Para Koruptor di Banggar DPR

- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan 10 anggota Banggar DPR yang terindikasi korupsi. Dari 2003 hingga Juni 2012, PPATK menerima lebih dari 2.000 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait anggota Banggar dari penyedia jasa keuangan. PPATK lalu melakukan analisis terhadap transaksi mencurigakan itu untuk mengetahui ada atau tidaknya indikasi pidana.
- PPATK telah menganalisis sekitar 1.000 LTKM anggota Banggar DPR. Apa yang disampaikan PPATK baru terkait anggota Banggar yang terindikasi korupsi.
- sepanjang 2012, KPK berhasil menyeret dua anggota Banggar DPR ke meja hijau. Adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang divonis empat tahun 10 bulan penjara karena dianggap terbukti menerima suap. Uang suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar itu diterima Nazaruddin terkait kapasitasnya sebagai anggota Banggar DPR dalam mengawal penganggaran proyek Wisma Atlet SEA Games Kementerian Pemuda dan Olahraga.
- Bukan hanya Nazaruddin, anggota Banggar dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Wa Ode Nurhayati juga duduk di kursi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Jaksa KPK mendakwa Wa Ode menerima suap Rp 6,5 miliar dari tiga pengusaha terkait kewenangan Wa Ode dalam mengalokasikan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
- Angelina Sondakh. Anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat itu terpaksa mendekam di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan suap. Angelina selaku anggota Banggar DPR diduga menerima suap terkait penganggaran proyek Wisma Atlet SEA Games di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta proyek pengadaan sarana dan prasarana universitas yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional tahun anggaran 2010/2011. KPK menemukan 16 aliran dana mencurigakan ke Angelina yang nilainya miliaran rupiah.
- Anggota Banggar DPR asal Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar. Wakil Bendahara Umum Partai Golkar itu ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan menerima suap. Lagi-lagi, pemberian suap diduga terkait dengan penganggaran proyek pemerintah. Zulkarnaen diduga menerima suap terkait penganggaran proyek Al Quran dan laboratorium madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama. Nilai suap yang diduga diterima Zulkarnaen, lebih dari Rp 4 miliar.
- Sejumlah nama anggota Banggar disebut terlibat namun belum diproses hukum KPK. Mereka di antaranya, I Wayan Koster dan Mirwan Amir. Dalam persidangan Nazaruddin terungkap kalau Koster ikut menerima dana proyek Wisma Atlet. Demikian juga dengan Mirwan Amir. Keduanya juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus ini. Nama Mirwan Amir tidak hanya disebut dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games. Mirwan yang kini tidak lagi jadi anggota Banggar itu juga dikatakan punya “jatah” terkait proyek DPID.
- Salah satu tersangka kasus DPID, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq saat bersaksi dalam persidangan Wa Ode beberapa waktu lalu menyebut Mirwan dapat jatah mengurus DPRID untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar. Fahd juga mengungkapkan “jatah” pimpinan Banggar, Tamsil Linrung dalam mengurus DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya. Terkait penyidikan kasus DPID ini, KPK sudah memeriksa Mirwan dan Tamsil. Bukan hanya mereka, KPK bahkan memeriksa dua pimpinan Banggar lainnya, yakni Olly Dondokambey dan Melchias Markus Mekeng.

- Gejala korupsi ada di banggar, dimana di banggar ada fungsi kewenangan yang sangat besar, Salah satu sebab maraknya penggondolan uang rakyat adalah kewenangan DPR yang absolut. Melalui fungsi anggaran (budgeting function) dan fungsi pembentukan undang-undang (legislating function), DPR leluasa memainkan pelbagai proyek yang berkaitan dengan kepentingan individu, keluarga, maupun partainya atas nama kewenangan konstitusional.
- Perilaku korup yang cenderung menghinggapi para anggota Banggar DPR itu tidak terlepas dari kekuasaan Banggar yang begitu besar. Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan menilai, kewenangan Banggar yang terlalu besar sebagai alat kelengkapan DPR berpotensi menjadi sumber korupsi. Menurut dia, fungsi Banggar harus dikurangi. Kewenangan Banggar sebaiknya dibatasi hanya sebagai alat kelengkapan DPR yang mensinkronisasi anggaran yang sudah dibahas masing-masing komisi dengan pemerintah sebelumnya.
- Banggar harus dikembalikan fungsinya, untuk sinkronisasi, tidak membahas detil. Yang bahas biarlah komisi dan kementerian terkait
- Banggar yang terlalu kuat seringkali melakukan “potong jalur” atau tidak menaati prosedur resmi dalam menyusun anggaran. Banggar seringkali melewati proses pembahasan anggaran di komisi dan langsung menentukan besaran anggaran serta alokasinya. Padahal seharusnya fungsi Banggar berangkat dari bagaimana masing-masing komisi di DPR mengidentifikasi kebutuhan kelembagaan yang diwakilinya dan mengharmonisasikannya sesuai dengan ketersediaan anggaran. Kuasa yang terlalu kuat ini disalahgunakan untuk mencari rente
- APBN, fungsi anggaran yang dijalankan DPR, yang disahkan melalui sebuah undang-undang (fungsi legislasi), membuka ruang bagi DPR memainkan politik transaksi kepentingan di luar kepentingan rakyat. Pembentukan Badan Anggaran (Banggar) DPR telah menciptakan kesempatan bagi partai politik untuk mengirim utusan untuk mencari dana bagi brankas partai. Apalagi, DPR dianugerahi kewenangan menentukan anggaran hingga “satuan tiga” (sangat rinci), yang menyebabkan anggota DPR dapat menentukan dari hulu hingga hilir proyek negara.
- Seharusnya banggar itu hanya tempat sinkronisasi keputusan-keputusan yang sudah diambil di komisi. Kita tahu, ini adalah tahun politik. Kalau ini dibiarkan, APBN kita habis digerus untuk kepentingan pemilu 2014.”
- Pencurian uang rakyat melalui ketentuan undang-undang—yang bisa juga disebut pencurian legal atau mencuri atas nama undang-undang, semakin dikuatkan dengan memberi ruang kepada DPR untuk membahas proyek-proyek baru melalui pembahasan APBN Perubahan (APBN-P). Penataan kembali anggaran negara melalui APBN-P membuka ruang baru bagi DPR dan partai politik penyokongnya untuk mendapatkan aliran dana baru (fresh money) bagi partai.
- APBN bukan dipakai untuk evaluasi anggaran 6 bulan ke belakang, tapi malah untuk penambahan proyek,” ujarnya.
- Sebenarnya kewenangan DPR melalui undang-undang itu jauh dari misi konstitusionalnya, yaitu untuk memperjuangkan anggaran berbasis “semangat kerakyatan”. Bahkan pasal-pasal undang-undang tersebut bertentangan dengan semangat yang dikehendaki oleh Pasal 23 ayat (1) UUD 1945. Agar proses penganggaran keuangan negara dapat berlandaskan semangat kerakyatan dan bukan kepartaian, maka koalisi mengajukan pengujian undang-undang (judicial review) UU MD3 dan UU Keuangan Negara.
- Adanya sistematika kerja mafia anggaran yang mempunyai jaringan di dua lembaga negara: eksekutif dan legislatif. Biasanya, mereka memanfaatkan peluang di pembahasan APBN Perubahan. Di sinilah, mafia anggaran bergerak leluasa.
- Banggar berkerja sama dengan oknum eksekutif untuk mendapatkan ‘uang terima kasih’ seperti dalam kasus Wisma Atlet di Kemenegpora.
- Menawarkan kepada daerah-daerah adanya peluang anggaran. Dari sini, lagi-lagi mereka mendapatkan ‘uang terima kasih’ seperti yang pernah disampaikan Wa Ode Nurhayati dengan adanya keanehan alokasi anggaran kepada sejumlah daerah yang sebelumnya tidak disepakati.
- Memainkan peluang-peluang di APBN-P seperti yang terjadi di Kemenakertrans yang ternyata terdapat anggaran setengah trilyun tanpa melalui pembahasan di Komisi terkait di DPR.
- Modus umum ‘memainkan’ anggaran di Banggar. Menurutnya terjadi apa yang disebut dengan ‘cinta’ segitiga antara pengusaha, pejabat pemerintah, dan anggota Banggar. Dalam modus ini pengusaha memesan proyek kepada pejabat di kementerian, dan kementerian melobi orang-orang di Banggar. Di tiap titik segitiga ini harus dilalui dengan ‘uang terima kasih’. Besarnya antara 10 hingga 20 persen.
- Pembagian jatah dan pengutipan anggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPR tidak pernah dilakukan saat rapat Banggar. Biasanya setiap partai punya koordinator untuk melakukan transaksi gelap di luar rapat Banggar dengan broker atau kepala daerah.
- Modus partai mengutip anggaran untuk daerah-daerah di Banggar sangat rapi. Setiap partai sudah diberi jatah besaran anggaran untuk daerah tertentu. Setelah diberi jatah tersebut, partai mulai beraksi melakukan lobi ke daerah-daerah yang telah dipercayakan pada mereka.
- Permainan di DPR melakukan korupsi dana APBN untuk daerah-daerah dengan memberikan alokasi anggaran ke daerah lebih dulu, baru kemudian dikompromikan dengan kepala daerah atau calo dari daerah. Bukan bagi-bagi lebih dulu baru bagikan ke daerah.
- Kompromi dana APBN, bukan dilakukan di DPR atau di banggar, tetapi dilakukan secara personal oleh anggota Banggar di tempat lain sehingga sulit dilacak.
- DPR sudah cerdas untuk bagi-bagi anggaran APBN. Karena dialokasikan lebih dulu ke daerah baru kemudian dibagi-bagi, pada saat audit, ada dana daerah yang ditemukan tak tepat sasaran sampai dengan Rp 2 Triliun
- Sudah hampir menjadi rahasia umum, seperti yang dituturkan para pengamat, kalau orang-orang yang duduk di pos Banggar DPR merupakan perpanjangan tangan dari ‘mesin ATM’ partai. Sistem setoran rutin menjadi hal lumrah terjadi di sini.
- Beberapa oknum Banggar yang tergolong bagian dari mafia anggaran merupakan orang kepercayaan atau setidaknya punya hubungan khusus dengan bendahara partai. Klaim yang disampaikan Nazaruddin kepada media beberapa lalu dengan menyebut Mirwan Amir yang punya hubungan dekat dengannya menjadi salah satu contoh. Mirwan menjabat wakil bendahara di Demokrat. Dari empat pimpinan Banggar yang ada, dua di antaranya merupakan bendahara resmi partai. Yaitu, Mirwan Amir dan Olly Dondokambey yang menjabat bendahara umum di PDIP. Dari pola ini, hampir bisa dikatakan bahwa mafia anggaran di Banggar tidak melibatkan satu atau dua partai saja. Tapi merata di semua partai: baik yang nasionalis, setengah Islam, maupun yang Islam. Inilah mungkin yang disebut sebagai korupsi berjamaah untuk merampok uang rakyat di APBN.
- membahas bersama Pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam menyusun usulan anggaran;
- menetapkan pendapatan negara bersama Pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi terkait;
- membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga;
- melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
- membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBN; dan
- membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Anggota komisi dalam Badan Anggaran harus mengupayakan alokasi anggaran yang diputuskan komisi dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada komisi. Badan Anggaran
Anggota
Nama | Fraksi | Jabatan |
---|---|---|
Melchias Marcus Mekeng | Partai Golongan Karya | Ketua |
Olly Dondokambey | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan | Wakil Ketua |
Mirwan Amir | Partai Demokrat | Wakil Ketua |
Tamsil Linrung | Partai Keadilan Sejahtera | Wakil Ketua |
Akbar Zulfakar | Partai Keadilan Sejahtera | Anggota |
Taslim | Partai Amanat Nasional | Anggota |
Dewi Coryati | Partai Amanat Nasional | Anggota |
Mardiana Indraswati | Partai Amanat Nasional | Anggota |
Eko Hendro Purnomo | Partai Amanat Nasional | Anggota |
Laurens Bahang Dama | Partai Amanat Nasional | Anggota |
Korupsi, Demokrasi & Pembangunan
![]() Untuk negara kita sekalipun dalam undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mulai dari UU No.3 tahun 1971 Jo. UU No.31 tahun 1999 Jo. UU No.20 tahun 2001 yang dalam pertimbangan UU tersebut telah menegaskan bahwa “akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghabat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi”. namun faktanya korupsi telah mewabah kemana-mana dan telah mengganggu pembangunan nasional. Otonomi Daerah dalam sistem pemerintahan Indonesia yang dijalankan telah memindahkan korupsi yang ada di tingkat pusat ke daerah-daerah yang secara kuantitasnya justeru jauh lebih besar dari yang ada di tingkat pusat. Korupsi merupakan kejahatan sosial (extra ordinary crime) yang harus diberantas melalui proses peradilan tindak pidana korupsi. Agar efektif upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan-peraturan baik yang bersifat domestik maupun internasional akan tetapi harus terlebih dahulu membangun orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri, tanpa membangun sumber daya manusia yang akan memberantas korupsi mustahil korupsi dapat dikurangi apalagi diberantas.. Dalam theory korupsi dapat terjadi disebabkan oleh 2 (dua) faktor yang serentak terjadi, yaitu adanya faktor “kesempatan” dan adanya faktor “rangsangan”, dimana faktor kesempatan selalu berhubungan dengan lemahnya sistem pengawasan, sedang faktor rangsangan selalu berhubungan dengan lemahnya sikap mental dan moralitas sumber daya manusianya. Pendek kata korupsi sulit terjadi dalam sistem dan kualitas pengawasan yang baik dan SDM yang yang bermental baik. Namun kalau perbuatan korupsi sudah menjadi budaya di negeri ini, sementara nilai-nilai budaya itu cenderung abadi, maka dipastikan korupsi akan sulit untuk diberantas, sekalipun perangkat hukum dan perundang-undangan tentang pemberantasan korupsi sudah begitu lengkap, namun korupsi tetap saja terjadi. Mengingat sekarang ini kita telah begitu disibukkan memerangi dan mengadili tindak pidana korupsi yang terjadi di era pemerintahan Soeharto tanpa memperhatikan aspek kepentingan rakyat yang crusial, sehingga biasnya secara politik dan ekonomi telah sangat mengganggu pembangunan nasional kita, dimana para koruptor di era Soehato tersebut baik di kalangan elit politik dan elit ekonomi jauh hari sebelumnya telah mengantisipasi dengan mengamankan aset-aset hasil korupsinya ke luar negeri, sehingga memberantasnya memerlukan energi yang besar dan waktu yang sangat panjang. Prioritas kita dalam pemberantasan korupsi tanpa disadari telah membuat kita lalai dan lupa mengurusi dengan serius masalah pembangunan bangsa yang telah begitu semrawut di tengah-tengah kemiskinan yang absolut yang dialami mayoritas bangsa Indonesia. Demi kepentingan rakyat mau tidak mau sebaiknya kita mundur dulu ke belakang dan mengkaji ulang kebijakan yang ada. Mulailah dengan menghentikan perseteruan di kalangan elit politik dan tokoh reformis di negeri ini dengan tidak saling tuding melakukan korupsi, karena tidak ada gading yang tak retak, karena kalau diperturutkan mayoritas elit politik di negeri ini dapat menjadi penghuni penjara. Oleh karenanya ciptakan dulu stabilitas politik, ekonomi, dan stabilitas keamanan di negeri ini. Bangun pendidikan dengan mengedepankan pembangunan akhlak dan nasionalisme bangsa, arahkan pemberantasan korupsi kepada era pemerintahan reformasi sekarang ini karena yang sangat perlu dikontrol dan diawasi adalah pemerintahan yang sekarang ini, sedang untuk para koruptor di era pemeritahan soeharto perlu ada solusi politis yang membuat mereka tertarik untuk mau membawa kembali aset-aset yang ada di luar negeri dalam bentuk penanaman modal atau membangun perusahaannya di Indonesia yang dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi rakyat banyak. Benahi pembangunan nasional yang terlantar yang dimulai dengan memfungsikan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPENAS) dengan merumuskan pembangunan nasional dalam Rencana Pembanguna Lima Tahunan (REPELITA) agar pembangunan tersebut dapat dikontrol oleh rakyat banyak dan dapat diukur sejauh mana suatu era pemerintahan yang lagi berkuasa telah melakukan permbangunan terhadap bangsanya, karena secara jujur yang lebih dibutuhkan rakyat sekarang ini adalah cukupnya sandang, pangan dan papan, serta adanya rasa aman berusaha dalam kehidupan sehari-hari ketimbang janji-janji politik melulu ditengah-tengah prahara dan ketidakpastian masa depan !. |
|
---|---|
Dampak Korupsi Bagi Masyarakat
Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus “pro-bisnis” ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.
Demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
Menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut Chetwynd et al (2003), korupsi akan menghambat pertumbuhan investasi. Baik investasi domestik maupun asing. Mereka mencontohkan fakta business failure di Bulgaria yang mencapai angka 25 persen. Satu dari 4 perusahaan di negara tersebut mengalami kegagalan dalam melakukan ekspansi bisnis dan investasi setiap tahunnya akibat korupsi penguasa. Selanjutnya, terungkap pula dalam catatan Bank Dunia bahwa tidak kurang dari 5 persen GDP dunia setiap tahunnya hilang akibat korupsi. Sedangkan Uni Afrika menyatakan bahwa benua tersebut kehilangan 25 persen GDP-nya setiap tahun juga akibat korupsi.

Mauro (2002), Setelah melakukan studi terhadap 106 negara, ia menyimpulkan bahwa kenaikan 2 poin pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK, skala 0-10) akan mendorong peningkatan investasi lebih dari 4 persen. Sedangkan Podobnik et al (2008) menyimpulkan bahwa pada setiap kenaikan 1 poin IPK, GDP per kapita akan mengalami pertumbuhan sebesar 1,7 persen setelah melakukan kajian empirik terhadap perekonomian dunia tahun 1999-2004.
Gupta et al (1998), Menyatakan fakta bahwa penurunan skor IPK sebesar 0,78 akan mengurangi pertumbuhan ekonomi yang dinikmati kelompok miskin sebesar 7,8 persen. Ini menunjukkan bahwa korupsi memiliki dampak yang sangat signifikan dalam menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2. Korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.
Pada institusi pemerintahan yang memiliki angka korupsi rendah, layanan publik cenderung lebih baik dan lebih murah. Terkait dengan hal tersebut, Gupta, Davoodi, dan Tiongson (2000) menyimpulkan bahwa tingginya angka korupsi ternyata akan memperburuk layanan kesehatan dan pendidikan. Konsekuensinya, angka putus sekolah dan kematian bayi mengalami peningkatan.
3. Sebagai akibat dampak pertama dan kedua, maka korupsi akan menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.
Terkait dengan hal ini, riset Gupta et al (1998) menunjukkan bahwa peningkatan IPK sebesar 2,52 poin akan meningkatkan koefisien Gini sebesar 5,4 poin. Artinya, kesenjangan antara kelompok kaya dan kelompok miskin akan semakin melebar. Hal ini disebabkan oleh semakin bertambahnya aliran dana dari masyarakat umum kepada para elit, atau dari kelompok miskin kepada kelompok kaya akibat korupsi.
4. Korupsi berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak.
Baik individual maupun masyarakat secara keseluruhan. Selain meningkatkan ketamakan dan kerakusan terhadap penguasaan aset dan kekayaan korupsi juga akan menyebabkan hilangnya sensitivitas dan kepedulian terhadap sesama.

Fakta bahwa negara dengan tingkat korupsi yang tinggi memiliki tingkat ketidakpercayaan dan kriminalitas yang tinggi pula. Ada korelasi yang kuat di antara ketiganya.
Ekonomi
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan “lapangan perniagaan”. Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.

Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari Universitas Massachussetts memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian modal dari 30 negara sub-Sahara berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah utang luar negeri mereka sendiri. (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis Mancur Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan dari ekspropriasi di masa depan.
Menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Korupsi akan menghambat pertumbuhan investasi. Baik investasi domestik maupun asing. Mereka mencontohkan fakta business failure di Bulgaria yang mencapai angka 25 persen.
Maksudnya, 1 dari 4 perusahaan di negara tersebut mengalami kegagalan dalam melakukan ekspansi bisnis dan investasi setiap tahunnya akibat korupsi penguasa. Selanjutnya, terungkap pula dalam catatan Bank Dunia bahwa tidak kurang dari 5 persen GDP dunia setiap tahunnya hilang akibat korupsi. Sedangkan Uni Afrika menyatakan bahwa benua tersebut kehilangan 25 persen GDP-nya setiap tahun juga akibat korupsi.
Setelah melakukan studi terhadap 106 negara, disimpulkan bahwa kenaikan 2 poin pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK, skala 0-10) akan mendorong peningkatan investasi lebih dari 4 persen. Sedangkan Podobnik et al (2008) menyimpulkan bahwa pada setiap kenaikan 1 poin IPK, GDP per kapita akan mengalami pertumbuhan sebesar 1,7 persen setelah melakukan kajian empirik terhadap perekonomian dunia tahun 1999-2004.
Fakta bahwa penurunan skor IPK sebesar 0,78 akan mengurangi pertumbuhan ekonomi yang dinikmati kelompok miskin sebesar 7,8 persen. Ini menunjukkan bahwa korupsi memiliki dampak yang sangat signifikan dalam menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.
Pada institusi pemerintahan yang memiliki angka korupsi rendah, layanan publik cenderung lebih baik dan lebih murah. Terkait dengan hal tersebut, Gupta, Davoodi, dan Tiongson (2000) menyimpulkan bahwa tingginya angka korupsi ternyata akan memperburuk layanan kesehatan dan pendidikan. Konsekuensinya, angka putus sekolah dan kematian bayi mengalami peningkatan.
Sebagai akibat dampak pertama dan kedua, maka korupsi akan menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.
Terkait dengan hal ini, riset Gupta et al (1998) menunjukkan bahwa peningkatan IPK sebesar 2,52 poin akan meningkatkan koefisien Gini sebesar 5,4 poin. Artinya, kesenjangan antara kelompok kaya dan kelompok miskin akan semakin melebar. Hal ini disebabkan oleh semakin bertambahnya aliran dana dari masyarakat umum kepada para elit, atau dari kelompok miskin kepada kelompok kaya akibat korupsi.
Korupsi berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak.
Baik individual maupun masyarakat secara keseluruhan. Selain meningkatkan ketamakan dan kerakusan terhadap penguasaan aset dan kekayaan korupsi juga akan menyebabkan hilangnya sensitivitas dan kepedulian terhadap sesama.
Rasa saling percaya yang merupakan salah satu modal sosial yang utama akan hilang. Akibatnya, muncul fenomena distrust society, yaitu masyarakat yang kehilangan rasa percaya, baik antar sesama individu, maupun terhadap institusi negara. Perasaan aman akan berganti dengan perasaan tidak aman (insecurity feeling). Inilah yang dalam bahasa Al-Quran dikatakan sebagai libaasul khauf (pakaian ketakutan).
Korupsi dapat menghambat pertumbuhan investasi.
Korupsi dapat menghambat pertumbuhan investasi. Baik investasi domestik maupun asing. Mereka mencontohkan fakta business failure di Bulgaria yang mencapai angka 25 persen. Maksudnya, 1 dari 4 perusahaan di negara tersebut mengalami kegagalan dalam melakukan ekspansi bisnis dan investasi setiap tahunnya akibat korupsi penguasa. Selanjutnya, terungkap pula dalam catatan Bank Dunia bahwa tidak kurang dari 5 persen GDP dunia setiap tahunnya hilang akibat korupsi. Sedangkan Uni Afrika menyatakan bahwa benua tersebut kehilangan 25 persen GDP-nya setiap tahun juga akibat korupsi
Setelah melakukan studi terhadap 106 negara, disimpulkan bahwa kenaikan 2 poin pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK, skala 0-10) akan mendorong peningkatan investasi lebih dari 4 persen. Sedangkan Podobnik et al (2008) menyimpulkan bahwa pada setiap kenaikan 1 poin IPK, GDP per kapita akan mengalami pertumbuhan sebesar 1,7 persen setelah melakukan kajian empirik terhadap perekonomian dunia tahun 1999-2004.
Menurut Gupta 1998) bahwa penurunan skor IPK sebesar 0,78 akan mengurangi pertumbuhan ekonomi yang dinikmati kelompok miskin sebesar 7,8 persen. Ini menunjukkan bahwa korupsi memiliki dampak yang sangat signifikan dalam menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi
Korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.
Pada institusi pemerintahan yang memiliki angka korupsi rendah, layanan publik cenderung lebih baik dan lebih murah. Terkait dengan hal tersebut, Gupta, Davoodi, dan Tiongson (2000) menyimpulkan bahwa tingginya angka korupsi ternyata akan memperburuk layanan kesehatan dan pendidikan. Konsekuensinya, angka putus sekolah dan kematian bayi mengalami peningkatan.
Sebagai akibat dampak pertama dan kedua, maka korupsi akan menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.
Peningkatan IPK sebesar 2,52 poin akan meningkatkan koefisien Gini sebesar 5,4 poin. Artinya, kesenjangan antara kelompok kaya dan kelompok miskin akan semakin melebar. Hal ini disebabkan oleh semakin bertambahnya aliran dana dari masyarakat umum kepada para elit, atau dari kelompok miskin kepada kelompok kaya akibat korupsi.
Korupsi berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak.
Baik individual maupun masyarakat secara keseluruhan. Selain meningkatkan ketamakan dan kerakusan terhadap penguasaan aset dan kekayaan korupsi juga akan menyebabkan hilangnya sensitivitas dan kepedulian terhadap sesama.
Rasa saling percaya yang merupakan salah satu modal sosial yang utama akan hilang. Akibatnya, muncul fenomena distrust society, yaitu masyarakat yang kehilangan rasa percaya, baik antar sesama individu, maupun terhadap institusi negara. Perasaan aman akan berganti dengan perasaan tidak aman (insecurity feeling). Inilah yang dalam bahasa Al-Quran dikatakan sebagai libaasul khauf (pakaian ketakutan).
Korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.
Pada institusi pemerintahan yang memiliki angka korupsi rendah, layanan publik cenderung lebih baik dan lebih murah. Terkait dengan hal tersebut, disimpulkan bahwa tingginya angka korupsi ternyata akan memperburuk layanan kesehatan dan pendidikan. Konsekuensinya, angka putus sekolah dan kematian bayi mengalami peningkatan.
Korupsi akan menghambat upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan.
Peningkatan IPK sebesar 2,52 poin akan meningkatkan koefisien Gini sebesar 5,4 poin. Artinya, kesenjangan antara kelompok kaya dan kelompok miskin akan semakin melebar. Hal ini disebabkan oleh semakin bertambahnya aliran dana dari masyarakat umum kepada para elit, atau dari kelompok miskin kepada kelompok kaya akibat korupsi
Korupsi berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak.
Baik individual maupun masyarakat secara keseluruhan. Selain meningkatkan ketamakan dan kerakusan terhadap penguasaan aset dan kekayaan korupsi juga akan menyebabkan hilangnya sensitivitas dan kepedulian terhadap sesama.
Rasa saling percaya yang merupakan salah satu modal sosial yang utama akan hilang. Akibatnya, muncul fenomena distrust society, yaitu masyarakat yang kehilangan rasa percaya, baik antar sesama individu, maupun terhadap institusi negara. Perasaan aman akan berganti dengan perasaan tidak aman (insecurity feeling). Inilah yang dalam bahasa Al-Quran dikatakan sebagai libaasul khauf (pakaian ketakutan).
Cara Menginstall CWCHEAT di PSP
Pertama alat yang kamu butuhkan adalah kabel data psp
1.download cwcheat dari link berikut ini
Klik Disni untuk mendownload (password lcheat)
2.download dan open
3.extract seplugins ke psp kamu
4. cabut kabel data dan matikan psp kamu
5. tekan R1 dan hidupkan psp kamu(tahan tombo power) untuk beberapa detik
6. di psp kamu ada pilihan pilih seplugins pastikan semuanya enable
7. setelah itu pilih pilihan keluar
8. buka salah satu game kamu misalnya patapon 3 usa !!
9. ketika disuruh tekan tombol star tekan select selama 3 atau 5 detik
10. akan keluar pilihan untuk select cheat
11. jika cheatnya masih kosong, return to the game dan keluar dari game tersebut
12. sambungkan kabel kembali lalu buka seplugins di psp kamu buka cwcheat buka tulisan CHEAT
13. click kanan dan pilih pilihan open with
14. pilih notepad
15 . di notepad itu masih kosong, anda isi dengan mencari di google cwcheat patapon 3 usa (misalnya )
16. misalnya kalian telah menemukan cheat tersebut
17. misalnya cheat yang tertulis di blog seseorang
_S UCUS-98751
_G Patapon 3 (U) (Untouched)
_C0 First Patapon HP Inf
_L 0x602B9908 0x00001388
_L 0x0002000A 0x00000000
_L 0x20000010 0x20000028
_L 0x20000000 0x20000028
_L 0x2000005C 0x20000020
_L 0x20000008 0x20000080
_L 0x200000CC 0x00000000
_L 0x602B9908 0x00001388
_L 0x0002000A 0x00000004
_L 0x20000010 0x20000028
_L 0x20000000 0x20000028
_L 0x2000005C 0x20000020
_L 0x20000008 0x20000080
_L 0x200000CC 0x00000000
18. copy dan pastekan ke notepad yang kamu buka tadi :D
19. save
20. buka psp dan main patapon 3 usa
21. tekan select selama beberapa detik
22. select cheat
23. N = Tidak Aktif
Y = Active
24. jika mau lanjutkan menulis cheat patapon 3 tadi atau yang lain lain
25. cukup tulis
_C0 First Patapon ATK UP
_L 0x602B9908 0x460AE000
_L 0x0002000B 0x0000003C
_L 0x20000010 0x20000028
_L 0x20000000 0x20000028
_L 0x2000005C 0x20000020
_L 0x20000008 0x20000080
_L 0x200000CC 0x2000001C
_L 0x602B9908 0x461C3C00
_L 0x0002000B 0x00000040
_L 0x20000010 0x20000028
_L 0x20000000 0x20000028
_L 0x2000005C 0x20000020
_L 0x20000008 0x20000080
_L 0x200000CC 0x2000001C
(tanpa _S UCUS-98751
_G Patapon 3 (U) (Untouched)
Thank you Enjoy The Game :D
Cheat Harvest Moon Hero of Leaf valley PSP
Mau uang yang banyak di harvestmoon? Caranya kerja aja, kalo mau paling banyak gajinya kamu kerja di starling ranch disitu kan ditulis 100 G per hour berarti kalau kerjanya 10 Jam atau kerja sampe jam 6 sore kamu dapet 1000 per hari...
Lumber
Kalau lumber biasanya sih kerja aja di tempat woody, setelah 5 hari kerja kamu dibolehin potong pohonnya bebas.. kalau mau keluar uang juga bisa di setiap "Race" itu suka ada tempat pendaftaran kuda kan? kalau belum punya kuda juga bisa kok tuker barang.. tapi kalau itu semacam taruhan gitu kamu harus beli apa gitu namanya lupa, hehehe.
Get A Dog
Get A Dog? gampang setiap pertama mulai game itu.. kan awal2nya kita belom punya anjing? nah kamu kasih makan terus tuh anjing yang berkeliaran di sekitar rumah kamu nanti pada saat waktunya, kamu bisa pilih anjingnya mau yang warna Hitam atau Coklat
Get A Girl
kalau girl sebenernya lebih bagus kamu deketin semua cewek yang ada di kota itu, soalnya setiap masing cewek punya cerita masing2, tapi nanti kalau mau nikah pilih slah satu aja loh, nih saya kasih bocoran sedikit.. oh iya, kamu juga bisa loh nikahin Harvest Goddes
Lyla: Blue Mist
Dia : Sacred Land
yang lainnya kamu cari tau sendiri deh
Mecha Event
Di game ini ada yang namanya mecha event kalau kamu bisa menangin mecha event udah pasti kamu bisa pertahanin kota.. mevha event itu kejadian2 di saat tertentu.. yang ulahnya Renton, Charles, dan Alice.. mereka itu mau bikin kota menjadi tempat hiburan gitu.. Oh iya mecha event terjadi 5 kali di setiap musim yang berbeda nih saya kasih bocoran
Mecha event 1 : Winter 2 Year 1 (di deket toko lyla)
Mecha event 2 : Winter 20 year 1 (di pertambangan)
Mecha event 3 : Spring 5 Year 2 (di woody's forest)
Mecha event 4 : pring 22 Year 2 (balapan kuda sama robot kuda) *kalau mau menang kamu harus punya 3 pontata roots buat energi kudanya pas dibalapan
Mecha event 5 :Summer 14 Year 2 (di Mallard Lake) mecha event ini agak susah kalau gak ngert cara mancing
Job
kamu butuh uang kan? Cari pekerjaan ya.. kamu bisa kerja di
Starling Ranch :Ngurusin Sapi dan Kuda
Mine :Mecahin batu terus kumpulin hasil batu yang kamu pecah
Clove Villa :Kamu disuruh masak sama Martha, hati2 jangan sampai "failed dish" atau gosong
Woody's Carpentry:Tebangin pohon, kumpulin lumber
Selasa, 03 Juni 2014
Nomor urut Pilpres 2014: Prabowo- Hatta 1, Jokowi-JK 2
KPU menggelar sidang
pleno undian nomor urut capres dan
cawapres untuk Pilpres 9 Juli
mendatang. Hasilnya, pasangan
capres dan cawapres Prabowo-Hatta
mendapat nomor urut 1 (satu),
sementara Jokowi - JK mendapat
nomor urut 2 (dua).
Anggota KPU Hadar Nafis Gumay
menjelaskan, untuk mekanisme undian lebih
dulu cawapres yang mengambil nomor urut
satu sampai sepuluh untuk menentukan siapa
yang akan mengambil undian nomor urut satu
atau dua. Pada proses ini, JK mendapat
nomor 8, sementara Hatta mendapat nomor 4.
"Yang lebih tinggi bapak Muhamad Jusuf
Kalla yaitu 8, dan Bapak Muhammad Hatta
Rajasa dengan angka 4. Angka tertinggi
adalah Bapak Muhammad Jusuf Kalla , maka
kami persilakan Bapak Joko Widodo terlebih
dahulu memilih satu di antara dua yang
dipersiapkan dalam kotak transparan," ujar
Hadar di KPU, Jakarta, Minggu (1/6).
Setelah Jokowi dan Prabowo sudah
mengambil udian, Hadar meminta agar kotak
yang tertutup itu dibuka secara bersamaan.
Sebelum mengambil undian, Jokowi tampak
berdoa terlebih dahulu. Hasilnya, Jokowi
mendapat nomor urut dua dan Prabowo dapat
nomor urut satu.
Prabowo pun tampak senyum mendapat
nomor urut satu. Sementara Jokowi langsung
memamerkan tanda victory (v) pada jarinya
sambil tersenyum. Ruang rapat pleno KPU
pun langsung riuh kedua tim sukses saling
bernyanyi menyambut nomor urut pasangan
capres dan cawapres itu.
SBY harus pecat jenderal TNI/Polri pendukung salah satu capres
Mantan Kepala
Kepolisian RI Jenderal Da'i Bachtiar
mengusulkan agar Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono ( SBY ) memecat
jenderal TNI/Polri aktif yang
mendukung salah satu calon presiden
2014. Menurut Da'i, sudah kewajiban
presiden bertanggungjawab untuk
menerapkan ketentuan Undang-
Undang, salah satunya dalam
menjalankan demokrasi di Indonesia.
"Begini ya, kalau lah orang ditarik-tarik yang
paling tinggi ditarik TNI siapa? Panglima kan.
Kalau petinggi di Polri siapa? Kapolri. Kan
dua saja dipanggil presiden, heh kalau anak
buah tidak bisa diatur dicopot, selesai," kata
Da'i usai Silahturahmi Keluarga Besar
Purnawirawan Perwira TNI dan Polri dengan
Capres Jokowi di Balai Kartini, Jakarta,
Selasa (3/6).
Meski isu TNI dan Polri memihak salah satu
capres, tetapi Da'i yakin TNI/Polri bakal
bersikap netral. Netralitas itu, lanjut Da'i,
sudah ditunjukan saat dirinya menjadi Kapolri.
"Saya punya pengalaman pertama kali di
tahun 2004 sebagai Kapolri, dimana pemilu
presiden langsung, saat kita baru lepas dari
kondisi lama. Dan itu tidak saya rasakan,
justru saat itu kita bagaimana berusaha masa
lalu TNI/Polri itu tidak terbawa-bawa,"
paparnya.
Mantan Duta Besar Malaysia ini
menambahkan, dukungannya dan para
purnawirawan terhadap capres dan cawapres
Joko Widodo - Jusuf Kalla merupakan bentuk
penerapan demokrasi. Hal ini juga bisa
menjadi pelajaran bagi junior di TNI/Polri.
"Kita ingin tunjukkan pada adik-adik kita junior
kita, eh kalau sudah tidak bertugas nanti
seperti kami-kami ini, kami milih, ada di kubu
ini, ada di kubu ini. Inilah demokrasi yang
ingin kami tunjukkan kepada adik-adik,"
ujarnya.
Kata Ruhut tukang mebel tak pantas jadi presiden, Jokowi santai
Gubernur DKI Jakarta
Joko Widodo ( Jokowi) malas
menanggapi komentar anggota Komisi
III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat
Ruhut Sitompul . Dia mengaku,
berdasarkan sejumlah survei, nama
dia selalu berada di urutan pertama
calon presiden potensial.
"Ya nggak tahu. Kalau di survei itu nomor
satu terus," ujar Jokowi di Balaikota, Jl
Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin
(20/5).
Namun demikian, Jokowi tidak mau
memikirkan hasil survei itu. Dia kemudian
menyerahkan masyarakat menilai apakah dia
layak menjadi presiden atau tidak.
"Layak dan tidak layak itu urusan masyarakat.
Tapi saya nggak mikir," kata dia.
Sebelumnya, Ruhut memberikan tanggapan
sinis terhadap hasil sejumlah lembaga survei
yang menyebut Jokowi sebagai calon presiden
potensial. Dia bahkan menyebut Jokowi
dengan sebutan pedagang mebel.
"Pedagang mebel mau jadi calon presiden,
belum levelnya. Memang mudah jadi
presiden? Aku tidak mau bodohi rakyat, aku mau cerdaskan rakyat,"
Jokowi Tidak Pantas Jadi Presiden
1. Jokowi janji untuk konsen urusi
Jakarta
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai
Gerindra, Ahmad Muzani menghormati jika
pada saatnya nanti PDI Perjuangan (PDIP)
akan mencalonkan Joko Widodo (Jokowi)
sebagai presiden di Pemilu 2014. Namun,
dia hanya mengingatkan bahwa Jokowi
pernah berjanji untuk fokus mengurus
Jakarta.
Kalau kemudian ada pandangan soal
Jokowi itu semata-mata kami hanya ingin
mengingatkan Jokowi pernah janji kepada
kami dan rakyat Jakarta untuk
berkonsentrasi mengurus Jakarta , jelas
Muzani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa
(3/9).
Karena itu, dia tak ingin menagih janji
terhadap Jokowi ini disebut sebagai upaya
mencampuri urusan rumah tangga orang.
Tidak ada maksud mencampuri. Jokowi
mengatakan ingin konsentrasi mengurus
Jakarta. Kami berharap ini tidak
disalahpahami, imbuhnya.
Ini bukan karena kekhawatiran pada
elektabilitas Jokowi. Secara esensi
amanah masyarakat Jakarta harus
diselesaikan kepada Jokowi . Kami akan
berusaha mengingatkan hal itu, tutur dia.
2. Jokowi janji jalankan amanah 5 tahun
Jokowi diminta memenuhi janji menjalankan
amanah memimpin Jakarta selama 5 tahun.
Fadli pun mengungkapkan alasan mengapa
tak setuju jika Jokowi berduet dengan
Prabowo. Menurutnya, Jokowi sudah
punya janji akan membenahi Jakarta
selama ia menjabat sebagai Gubernur
DKI.
Kalau Jokowi jadi wakil (Prabowo) kita juga
jadi enggak konsisten. Karena Pak Jokowi
berjanji beliau akan menjalankan amanah
5 tahun menjadi gubernur , pungkasnya.
3. Jokowi lebih pantas jadi presiden di
2019
Meski Jokowi kerap mengungguli Prabowo
dalam sejumlah survei, anggota Dewan
Pembina Gerindra Martin Hutabarat menilai
gubernur DKI Jakarta itu lebih pantas jadi
presiden tahun 2019.
Jokowi adalah calon Presiden RI yang
sangat potensial. Jokowi sebaiknya
menggunakan masa jabatannya yang 4,5
tahun ke depan untuk berhasil memimpin
Jakarta, dan sekaligus belajar untuk
memahami Indonesia yang sangat plural
ini. Gerindra berencana akan mencalonkan
Jokowi pada Pilpres 2019, menggantikan
Prabowo Subianto yang akan jadi capres
Gerindra pada tahun 2014 nanti, ujar
Martin dalam rilis yang diterima
merdeka.com, Minggu (19/5).
Martin mengatakan Jokowi masih harus
belajar tentang Indonesia, sebab
Indonesia tidak sesederhana Jakarta.
Disadari keberhasilan Jokowi menjadi
presiden yang akan datang sangat
ditentukan waktu yang tepat saat
dicalonkan.
Kalau waktunya dicalonkan tidak tepat,
akan merugikan Jokowi sendiri. Sebab
memimpin Indonesia tidak sesederhana
memimpin Jakarta. Indonesia sangat
besar, sangat luas dan sangat majemuk.
Diperlukan kepemimpinan yang kuat, arif
dan tegas, jelas dia.
4. Jokowi belum layak jadi presiden
Anggota Dewan Pembina Gerindra Permadi
menegaskan jika Gubernur DKI Jakarta
Joko Widodo (Jokowi) belum layak untuk
menjadi presiden RI. Dia berpendapat,
sejumlah survei yang selalu
mengunggulkan nama Jokowi diurutan
teratas adalah sebuah permainan politik .
5. Ahok lebih suka Jokowi jadi gubernur
Ternyata, Wakil Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lebih
senang jika Jokowi masih menjabat sebagai
Gubernur hingga 2017. Sebab, jika ada
persoalan yang membutuhkan keputusan
tidak harus dengan dirinya melainkan ke
pucuk pimpinan yakni gubernur.
Saya belum makan durian. Ya saya harus
makan durian dulu. Tapi saya ingin beliau
bertahan. Ya enak, kan Pak Jokowi bisa
jadi bemper, Ya kalau ada nanya apa-apa
kan tinggal bilang tanya ke gubernur, jelas
Ahok sembari tertawa di Balai kota Jakarta,
Selasa (3/9).
Ahok pun membantah ketika Jokowi telah
berpamitan pada dirinya untuk maju
sebagai capres. Sebab, isu yang beredar
sejak Mei lalu Jokowi secara pribadi
sudah berpamitan dengan Ahok. Enggak,
enggak ada, katanya singkat .
Bagus dong, kalau enggak maju sih enggak
masalah, ucapnya.