Polrestabes Surabaya sedang membidik dua kasus dugaan korupsi di
Perhutani dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan saat ini sedang
dalam tahap pengumpulan data dan penyelidikan.
"Dua kasus ini
masih dalam proses penyelidikan, kami masih kumpulkan bukti-bukti dan
meminta keterangan saksi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP
Farman, Senin ( 30/12/2013).
Untuk dugaan korupsi di Perhutani,
terkait pengadaan alat pengukur kayu yang diduga merugikan negara Rp
16.675.000 dan telah menetapkan tersangka IS (Kepala Unit Perhutani).
Sedang
di Kejari, menurut Farman, dugaan korupsi penggelapan barang bukti
Tahun 2011 yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu di Kejaksaan
Negeri Surabaya sebesar Rp 829.500.000 dari total Rp 3 miliar yang
hilang bersama mobil jasa pengantar uang milik PT Certis Cisco yang
dirampok di halaman Royal Plaza Surabaya, Juli 2011.
Meski Bayu
telah dipecat secara tidak hormat tahun lalu, namun itu tidak mengurangi
proses hukum yang dilakukan polisi. "Kami masih melakukan lidik terkait
kasus ini," kata Farman.
Apalagi dalam kasus ini proses
penyerahan dan pemberkasan barang bukti tidak hanya dilakukan satu
jaksa. Diduga beberapa jaksa mengetahui hilangnya barang bukti tersebut.
Selama
2013, lima kasus korupsi ditangani Polrestabes Surabaya, tiga
diantaranya berhasil diungkap, yakni kasus kredit fiktif di BRI Cabang
Wonocolo dengan tersangka HS yang merugikan negara Rp 441 juta.
Kasus
kedua di PD Pasar Surya dengan tersangka So dan HS dan ketiga kasus di
Bapeko Surabaya, penggelapan PPH sebesar Rp 999.473.919 dengan
tersangka, UJ, MN, AA dan SO.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar