Jumat, 06 Juni 2014

Polisi Usut Kasus Korupsi Perhutani

Polrestabes Surabaya sedang membidik dua kasus dugaan korupsi di Perhutani dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan saat ini sedang dalam tahap pengumpulan data dan penyelidikan.
"Dua kasus ini masih dalam proses penyelidikan, kami masih kumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan saksi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman, Senin ( 30/12/2013).
Untuk dugaan korupsi di Perhutani, terkait pengadaan alat pengukur kayu yang diduga merugikan negara Rp 16.675.000 dan telah menetapkan tersangka IS (Kepala Unit Perhutani).
Sedang di Kejari, menurut Farman, dugaan korupsi penggelapan barang bukti Tahun 2011 yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu di Kejaksaan Negeri Surabaya sebesar Rp 829.500.000 dari total Rp 3 miliar yang hilang bersama mobil jasa pengantar uang milik PT Certis Cisco yang dirampok di halaman Royal Plaza Surabaya, Juli 2011.
Meski Bayu telah dipecat secara tidak hormat tahun lalu, namun itu tidak mengurangi proses hukum yang dilakukan polisi. "Kami masih melakukan lidik terkait kasus ini," kata Farman.
Apalagi dalam kasus ini proses penyerahan dan pemberkasan barang bukti tidak hanya dilakukan satu jaksa. Diduga beberapa jaksa mengetahui hilangnya barang bukti tersebut.
Selama 2013, lima kasus korupsi ditangani Polrestabes Surabaya, tiga diantaranya berhasil diungkap, yakni kasus kredit fiktif di BRI Cabang Wonocolo dengan tersangka HS yang merugikan negara Rp 441 juta.
Kasus kedua di PD Pasar Surya dengan tersangka So dan HS dan ketiga kasus di Bapeko Surabaya, penggelapan PPH sebesar Rp 999.473.919 dengan tersangka, UJ, MN, AA dan SO.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar