Jumat, 06 Juni 2014

Inilah Strategi Canggih Para Koruptor di Banggar DPR

Power tends to corrupt, kekuasaan yang melekat pada seseorang menyebabkan sang penguasa cenderung menyalahgunakan kewenangannya. Pepatah Eropa itu sepertinya berlaku untuk anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Kekuasaan mereka yang bagai dewa dalam menentukan hidup anggaran setiap lembaga negara, cenderung diselewengkan untuk meraup keuntungan pribadi. Tak heran, banyak anggota Banggar DPR yang terjerat kasus dugaan korupsi.
Jika disimak dari kasus konflik KPK dan Banggar DPR pasca pemanggilan pimpinan Banggar, begitu transparan terlihat adanya kekompakan pimpinan DPR menyerang balik KPK. Selain ancaman mogok oleh Banggar yang akan berimbas mandegnya pendanaan negara, DPR pun memanggil balik KPK. DPR sepertinya ingin memperlihatkan kekuatannya kepada KPK bahwa mereka pun bisa ‘menciderai’ KPK. Bagi KPK, pemanggilan DPR ini begitu aneh jika dihubungkan dengan kasus dugaan korupsi di Banggar. Karena yang ditangani KPK terhadap orang-orang di Banggar murni kasus hukum, sementara pemanggilan DPR terhadap KPK menjadi kasus politik.
Koruptor di banggar
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan 10 anggota Banggar DPR yang terindikasi korupsi. Dari 2003 hingga Juni 2012, PPATK menerima lebih dari 2.000 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait anggota Banggar dari penyedia jasa keuangan. PPATK lalu melakukan analisis terhadap transaksi mencurigakan itu untuk mengetahui ada atau tidaknya indikasi pidana.
  • PPATK telah menganalisis sekitar 1.000 LTKM anggota Banggar DPR. Apa yang disampaikan PPATK baru terkait anggota Banggar yang terindikasi korupsi.
  • sepanjang 2012, KPK berhasil menyeret dua anggota Banggar DPR ke meja hijau. Adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang divonis empat tahun 10 bulan penjara karena dianggap terbukti menerima suap. Uang suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar itu diterima Nazaruddin terkait kapasitasnya sebagai anggota Banggar DPR dalam mengawal penganggaran proyek Wisma Atlet SEA Games Kementerian Pemuda dan Olahraga.
  • Bukan hanya Nazaruddin, anggota Banggar dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Wa Ode Nurhayati juga duduk di kursi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Jaksa KPK mendakwa Wa Ode menerima suap Rp 6,5 miliar dari tiga pengusaha terkait kewenangan Wa Ode dalam mengalokasikan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
  • Angelina Sondakh. Anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat itu terpaksa mendekam di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan suap. Angelina selaku anggota Banggar DPR diduga menerima suap terkait penganggaran proyek Wisma Atlet SEA Games di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta proyek pengadaan sarana dan prasarana universitas yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional tahun anggaran 2010/2011. KPK menemukan 16 aliran dana mencurigakan ke Angelina yang nilainya miliaran rupiah.
  • Anggota Banggar DPR asal Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar. Wakil Bendahara Umum Partai Golkar itu ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan menerima suap. Lagi-lagi, pemberian suap diduga terkait dengan penganggaran proyek pemerintah. Zulkarnaen diduga menerima suap terkait penganggaran proyek Al Quran dan laboratorium madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama. Nilai suap yang diduga diterima Zulkarnaen, lebih dari Rp 4 miliar.
  • Sejumlah nama anggota Banggar disebut terlibat namun belum diproses hukum KPK. Mereka di antaranya, I Wayan Koster dan Mirwan Amir. Dalam persidangan Nazaruddin terungkap kalau Koster ikut menerima dana proyek Wisma Atlet. Demikian juga dengan Mirwan Amir. Keduanya juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus ini. Nama Mirwan Amir tidak hanya disebut dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games. Mirwan yang kini tidak lagi jadi anggota Banggar itu juga dikatakan punya “jatah” terkait proyek DPID.
  • Salah satu tersangka kasus DPID, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq saat bersaksi dalam persidangan Wa Ode beberapa waktu lalu menyebut Mirwan dapat jatah mengurus DPRID untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar. Fahd juga mengungkapkan “jatah” pimpinan Banggar, Tamsil Linrung dalam mengurus DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya. Terkait penyidikan kasus DPID ini, KPK sudah memeriksa Mirwan dan Tamsil. Bukan hanya mereka, KPK bahkan memeriksa dua pimpinan Banggar lainnya, yakni Olly Dondokambey dan Melchias Markus Mekeng.

Strategi Canggih para Koruptor di Banggar
  • Gejala korupsi ada di banggar, dimana di banggar ada fungsi kewenangan yang sangat besar, Salah satu sebab maraknya penggondolan uang rakyat adalah kewenangan DPR yang absolut. Melalui fungsi anggaran (budgeting function) dan fungsi pembentukan undang-undang (legislating function), DPR leluasa memainkan pelbagai proyek yang berkaitan dengan kepentingan individu, keluarga, maupun partainya atas nama kewenangan konstitusional.
  • Perilaku korup yang cenderung menghinggapi para anggota Banggar DPR itu tidak terlepas dari kekuasaan Banggar yang begitu besar. Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan menilai, kewenangan Banggar yang terlalu besar sebagai alat kelengkapan DPR berpotensi menjadi sumber korupsi. Menurut dia, fungsi Banggar harus dikurangi. Kewenangan Banggar sebaiknya dibatasi hanya sebagai alat kelengkapan DPR yang mensinkronisasi anggaran yang sudah dibahas masing-masing komisi dengan pemerintah sebelumnya.
  • Banggar harus dikembalikan fungsinya, untuk sinkronisasi, tidak membahas detil. Yang bahas biarlah komisi dan kementerian terkait
  • Banggar yang terlalu kuat seringkali melakukan “potong jalur” atau tidak menaati prosedur resmi dalam menyusun anggaran. Banggar seringkali melewati proses pembahasan anggaran di komisi dan langsung menentukan besaran anggaran serta alokasinya. Padahal seharusnya fungsi Banggar berangkat dari bagaimana masing-masing komisi di DPR mengidentifikasi kebutuhan kelembagaan yang diwakilinya dan mengharmonisasikannya sesuai dengan ketersediaan anggaran. Kuasa yang terlalu kuat ini disalahgunakan untuk mencari rente
  • APBN, fungsi anggaran yang dijalankan DPR, yang disahkan melalui sebuah undang-undang (fungsi legislasi), membuka ruang bagi DPR memainkan politik transaksi kepentingan di luar kepentingan rakyat. Pembentukan Badan Anggaran (Banggar) DPR telah menciptakan kesempatan bagi partai politik untuk mengirim utusan untuk mencari dana bagi brankas partai. Apalagi, DPR dianugerahi kewenangan menentukan anggaran hingga “satuan tiga” (sangat rinci), yang menyebabkan anggota DPR dapat menentukan dari hulu hingga hilir proyek negara.
  • Seharusnya banggar itu hanya tempat sinkronisasi keputusan-keputusan yang sudah diambil di komisi. Kita tahu, ini adalah tahun politik. Kalau ini dibiarkan, APBN kita habis digerus untuk kepentingan pemilu 2014.”
  • Pencurian uang rakyat melalui ketentuan undang-undang—yang bisa juga disebut pencurian legal atau mencuri atas nama undang-undang, semakin dikuatkan dengan memberi ruang kepada DPR untuk membahas proyek-proyek baru melalui pembahasan APBN Perubahan (APBN-P). Penataan kembali anggaran negara melalui APBN-P membuka ruang baru bagi DPR dan partai politik penyokongnya untuk mendapatkan aliran dana baru (fresh money) bagi partai.
  • APBN bukan dipakai untuk evaluasi anggaran 6 bulan ke belakang, tapi malah untuk penambahan proyek,” ujarnya.
  • Sebenarnya kewenangan DPR melalui undang-undang itu jauh dari misi konstitusionalnya, yaitu untuk memperjuangkan anggaran berbasis “semangat kerakyatan”. Bahkan pasal-pasal undang-undang tersebut bertentangan dengan semangat yang dikehendaki oleh Pasal 23 ayat (1) UUD 1945. Agar proses penganggaran keuangan negara dapat berlandaskan semangat kerakyatan dan bukan kepartaian, maka koalisi mengajukan pengujian undang-undang (judicial review) UU MD3 dan UU Keuangan Negara.
  • Adanya sistematika kerja mafia anggaran yang mempunyai jaringan di dua lembaga negara: eksekutif dan legislatif. Biasanya, mereka memanfaatkan peluang di pembahasan APBN Perubahan. Di sinilah, mafia anggaran bergerak leluasa.
  • Banggar berkerja sama dengan oknum eksekutif untuk mendapatkan ‘uang terima kasih’ seperti dalam kasus Wisma Atlet di Kemenegpora.
  • Menawarkan kepada daerah-daerah adanya peluang anggaran. Dari sini, lagi-lagi mereka mendapatkan ‘uang terima kasih’ seperti yang pernah disampaikan Wa Ode Nurhayati dengan adanya keanehan alokasi anggaran kepada sejumlah daerah yang sebelumnya tidak disepakati.
  • Memainkan peluang-peluang di APBN-P seperti yang terjadi di Kemenakertrans yang ternyata terdapat anggaran setengah trilyun tanpa melalui pembahasan di Komisi terkait di DPR.
  • Modus umum ‘memainkan’ anggaran di Banggar. Menurutnya terjadi apa yang disebut dengan ‘cinta’ segitiga antara pengusaha, pejabat pemerintah, dan anggota Banggar. Dalam modus ini pengusaha memesan proyek kepada pejabat di kementerian, dan kementerian melobi orang-orang di Banggar. Di tiap titik segitiga ini harus dilalui dengan ‘uang terima kasih’. Besarnya antara 10 hingga 20 persen.
  • Pembagian jatah dan pengutipan anggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPR tidak pernah dilakukan saat rapat Banggar. Biasanya setiap partai punya koordinator untuk melakukan transaksi gelap di luar rapat Banggar dengan broker atau kepala daerah.
  • Modus partai mengutip anggaran untuk daerah-daerah di Banggar sangat rapi. Setiap partai sudah diberi jatah besaran anggaran untuk daerah tertentu. Setelah diberi jatah tersebut, partai mulai beraksi melakukan lobi ke daerah-daerah yang telah dipercayakan pada mereka.
  • Permainan di DPR melakukan korupsi dana APBN untuk daerah-daerah dengan memberikan alokasi anggaran ke daerah lebih dulu, baru kemudian dikompromikan dengan kepala daerah atau calo dari daerah. Bukan bagi-bagi lebih dulu baru bagikan ke daerah.
  • Kompromi dana APBN, bukan dilakukan di DPR atau di banggar, tetapi dilakukan secara personal oleh anggota Banggar di tempat lain sehingga sulit dilacak.
  • DPR sudah cerdas untuk bagi-bagi anggaran APBN. Karena dialokasikan lebih dulu ke daerah baru kemudian dibagi-bagi, pada saat audit, ada dana daerah yang ditemukan tak tepat sasaran sampai dengan Rp 2 Triliun
  • Sudah hampir menjadi rahasia umum, seperti yang dituturkan para pengamat, kalau orang-orang yang duduk di pos Banggar DPR merupakan perpanjangan tangan dari ‘mesin ATM’ partai. Sistem setoran rutin menjadi hal lumrah terjadi di sini.
  • Beberapa oknum Banggar yang tergolong bagian dari mafia anggaran merupakan orang kepercayaan atau setidaknya punya hubungan khusus dengan bendahara partai. Klaim yang disampaikan Nazaruddin kepada media beberapa lalu dengan menyebut Mirwan Amir yang punya hubungan dekat dengannya menjadi salah satu contoh. Mirwan menjabat wakil bendahara di Demokrat. Dari empat pimpinan Banggar yang ada, dua di antaranya merupakan bendahara resmi partai. Yaitu, Mirwan Amir dan Olly Dondokambey yang menjabat bendahara umum di PDIP. Dari pola ini, hampir bisa dikatakan bahwa mafia anggaran di Banggar tidak melibatkan satu atau dua partai saja. Tapi merata di semua partai: baik yang nasionalis, setengah Islam, maupun yang Islam. Inilah mungkin yang disebut sebagai korupsi berjamaah untuk merampok uang rakyat di APBN.
Banggar DPR
Badan Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang. Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas anggota dari tiap-tiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi. Pimpinan Badan Anggaran merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Tugas Banggar

  • membahas bersama Pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam menyusun usulan anggaran;
  • menetapkan pendapatan negara bersama Pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi terkait;
  • membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga;
  • melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
  • membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBN; dan
  • membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Badan Anggaran hanya membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh komisi.
Anggota komisi dalam Badan Anggaran harus mengupayakan alokasi anggaran yang diputuskan komisi dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada komisi. Badan Anggaran

Anggota

Nama Fraksi Jabatan
Melchias Marcus Mekeng Partai Golongan Karya Ketua
Olly Dondokambey Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Wakil Ketua
Mirwan Amir Partai Demokrat Wakil Ketua
Tamsil Linrung Partai Keadilan Sejahtera Wakil Ketua
Akbar Zulfakar Partai Keadilan Sejahtera Anggota
Taslim Partai Amanat Nasional Anggota
Dewi Coryati Partai Amanat Nasional Anggota
Mardiana Indraswati Partai Amanat Nasional Anggota
Eko Hendro Purnomo Partai Amanat Nasional Anggota
Laurens Bahang Dama Partai Amanat Nasional Anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar