Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar geram terhadap Perum
Perhutani dan 12 perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana lantaran
melakukan praktik penambangan galena secara ilegal yang dilakukan di
kawasan hutan lindung KPH Bogor, Kabupaten Bogor, Jabar. Walhi pun
mengendus tindak pidana korupsi yang merugikan negara terkait aktivitas
tersebut.
Direktur Eksekutif Walhi Jabar Dadan Ramdan mengatakan
kerjasama operasional (KSO) antara Perum Perhutani dan 12 perusahaan
yang dilegitimasi oleh surat perjanjian reklmasi dan rehabilitasi hutan
di KPH Bogor adalah bohon belaka. Pihak Perhutani menyatakan perjanjian
kerjasama dengan seluruh perusahaan itu dilakukan lima tahun atau
2007-2012. Satu perusahaan itu mengelola 9 hingga 10 hektare.
"Selama
lima tahun itu diduga ada indikasi kerugian negara senilai Rp 49 miliar
yang masuk kantong pribadi. Itu antara lain biaya kontribusi, dan
reklamasi, rehabilitasi, dan uang garansi. Seharusnya penggunaan kawasan
hutan untuk kegiatan di luar kehutanan itu melalui prosedur pinjam
pakai kawasan. Pemegan izin memenuhi kewajiban administrasi berupa PSDH
dan PNBP yang harusnya masuk ke kas negara," ucap Dadan di Sekretariat
Walhi Jabar, Jalan Piit No.5, Kota Bandung, Senin (21/1/2013).
Hasil
investigasi Walhi Jabar, sambung Dadan, kasus KSO pertambangan galena
di KPH Bogor ialah praktik pertambangan yang menyalahi aturan kehutanan
sebagaimana termuat dalam UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Penambangan galena ini merusak sekitar 99 hektare kawasan hutan dan
ekosistem di dalamnya," ucap Dadan.
Walhi Jabar pun berencana
melaporkan kerugian negara ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). "Kami akan melaporkan Perum Perhutani kepada KPK untuk
penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak korupsi yang merugikan
negara," papar Dadan. Kasus ini pun sudah dilaporkan ke Kapolda Jabar.
Legitasi
WALHI Jabar Herian Rico Silitonga menyatakan Perum Perhutani dan 12
perusahaan tersebut melanggar Pasal 50 ayat 3 dan Pasal 38 ayat 4 junto
Pasal 78 ayat 6 UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan. "Siang ini kami
melaporkan Perhutani dan 12 perusahaan kepada Polda Jabar.
Rico
menilai Perum Perhutani dan perusahaan itu diduga melakukan kegiatan
kehutanan yakni penmabangan, eksplorasi, dan eksploitasi bahan tambang
di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri Kehutanan. "Ancaman pidananya
10 tahun penjara, atau denda lima miliar rupiah,"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar