Jumat, 06 Juni 2014

Diduga Korupsi Rp 49 M, Walhi akan Laporkan Perhutani ke KPK

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar geram terhadap Perum Perhutani dan 12 perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana lantaran melakukan praktik penambangan galena secara ilegal yang dilakukan di kawasan hutan lindung KPH Bogor, Kabupaten Bogor, Jabar. Walhi pun mengendus tindak pidana korupsi yang merugikan negara terkait aktivitas tersebut.

Direktur Eksekutif Walhi Jabar Dadan Ramdan mengatakan kerjasama operasional (KSO) antara Perum Perhutani dan 12 perusahaan yang dilegitimasi oleh surat perjanjian reklmasi dan rehabilitasi hutan di KPH Bogor adalah bohon belaka. Pihak Perhutani menyatakan perjanjian kerjasama dengan seluruh perusahaan itu dilakukan lima tahun atau 2007-2012. Satu perusahaan itu mengelola 9 hingga 10 hektare.

"Selama lima tahun itu diduga ada indikasi kerugian negara senilai Rp 49 miliar yang masuk kantong pribadi. Itu antara lain biaya kontribusi, dan reklamasi, rehabilitasi, dan uang garansi. Seharusnya penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar kehutanan itu melalui prosedur pinjam pakai kawasan. Pemegan izin memenuhi kewajiban administrasi berupa PSDH dan PNBP yang harusnya masuk ke kas negara," ucap Dadan di Sekretariat Walhi Jabar, Jalan Piit No.5, Kota Bandung, Senin (21/1/2013).

Hasil investigasi Walhi Jabar, sambung Dadan, kasus KSO pertambangan galena di KPH Bogor ialah praktik pertambangan yang menyalahi aturan kehutanan sebagaimana termuat dalam UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan. "Penambangan galena ini merusak sekitar 99 hektare kawasan hutan dan ekosistem di dalamnya," ucap Dadan.

Walhi Jabar pun berencana melaporkan kerugian negara ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami akan melaporkan Perum Perhutani kepada KPK untuk penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak korupsi yang merugikan negara," papar Dadan. Kasus ini pun sudah dilaporkan ke Kapolda Jabar.

Legitasi WALHI Jabar Herian Rico Silitonga menyatakan Perum Perhutani dan 12 perusahaan tersebut melanggar Pasal 50 ayat 3 dan Pasal 38 ayat 4 junto Pasal 78 ayat 6 UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan. "Siang ini kami melaporkan Perhutani dan 12 perusahaan kepada Polda Jabar.

Rico menilai Perum Perhutani dan perusahaan itu diduga melakukan kegiatan kehutanan yakni penmabangan, eksplorasi, dan eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri Kehutanan. "Ancaman pidananya 10 tahun penjara, atau denda lima miliar rupiah,"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar