“Uangnya ada. Tidak ada yang menikmati
uang itu sepeser pun. Kami sebenarnya siap menyetorkannya. Masalahnya,
tidak ada aturan yang menyebutkan uang itu disetorkan kepada siapa,
berapa jumlahnya, dan bagaimana caranya,” kata Agus Purwanto, Corporate
Secretary and Legal Head Perum Perhutani Unit III Jabar dan Banten,
Selasa (8/6) di kantornya.
Agus menuturkan, Perhutani Unit III
mendapatkan wewenang untuk mengelola tiga taman wisata alam, yaitu
Gunung Tangkubanparahu serta pemandian air panas Cimanggu dan Carita
berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 284 Tahun 1990.
Dalam perjalanannya, jumlah pendapatan yang harus disetorkan ke negara
berubah-ubah.
Agus mencontohkan, pada 1998, melalui SK
Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA)
Departemen Kehutanan, pengelola kawasan wisata wajib menyetorkan 10
persen dari pendapatan. “Namun, surat itu tidak menyertakan petunjuk
teknis dan petunjuk pelaksanaan penyetorannya. Kemudian, ada klausul
bahwa Perhutani diminta tidak membayarkan PNBP itu sebelum ada petunjuk
teknisnya,” ujarnya.
Tangkubanparahu
Pada 2006, lanjut Agus, keluarlah
petunjuk teknis tersebut. Namun, hingga kemarin belum ada surat tagihan
yang datang ke Perhutani Unit III. Kemudian, pada 2007 pengelolaan
Tangkubanparahu jatuh ke pihak swasta.
Setahun berikutnya, Ditjen PHKA menggelar
rapat untuk menentukan jumlah PNBP yang harus disetorkan. Dari rapat
itu, kata Agus, Perhutani Unit III diharuskan membayar Rp 1,6 miliar.
Jumlah itu sudah dikurangi Rp 7 miliar untuk disetor ke Pemerintah
Kabupaten Bandung dan Kabupaten Subang sebagai retribusi sejak 1990.
“Uang Rp 1,6 miliar itu memang belum
terbayar karena tidak ada tagihan kepada kami. Andai saja besok ada
tagihan, kami pasti langsung melunasinya,” kata Kepala Humas dan
Kesekretariatan Perum Perhutani Unit III Jabar dan Banten Ronald G
Suitela.
Senin lalu LSM Gerakan Anti Korupsi
menuding Perum Perhutani Unit III Jabar dan Banten tidak menyetorkan
PNBP senilai Rp 17 miliar. Tertulis dalam pemberitaan di sejumlah media
massa, angka itu didapat dari pungutan usaha pariwisata alam Rp 94,5
juta, iuran pungutan pariwisata alam Rp 941.357.321, dan tiket masuk
Tangkubanparahu Rp 16.459.722.000. (HEI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar