Jumat, 06 Juni 2014

KORUPSI : Perhutani Sanggah Tunggakan Rp 17 Miliar

Perum Perhutani Unit III Jawa Barat dan Banten menyanggah telah menunggak pendapatan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 17 miliar seperti yang disampaikan LSM Gerakan Anti Korupsi. Pendapatan dari tiga kawasan wisata yang dikelola itu hanya Rp 1,6 miliar dan menunggu payung hukum penyetorannya.
“Uangnya ada. Tidak ada yang menikmati uang itu sepeser pun. Kami sebenarnya siap menyetorkannya. Masalahnya, tidak ada aturan yang menyebutkan uang itu disetorkan kepada siapa, berapa jumlahnya, dan bagaimana caranya,” kata Agus Purwanto, Corporate Secretary and Legal Head Perum Perhutani Unit III Jabar dan Banten, Selasa (8/6) di kantornya.
Agus menuturkan, Perhutani Unit III mendapatkan wewenang untuk mengelola tiga taman wisata alam, yaitu Gunung Tangkubanparahu serta pemandian air panas Cimanggu dan Carita berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 284 Tahun 1990. Dalam perjalanannya, jumlah pendapatan yang harus disetorkan ke negara berubah-ubah.
Agus mencontohkan, pada 1998, melalui SK Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Departemen Kehutanan, pengelola kawasan wisata wajib menyetorkan 10 persen dari pendapatan. “Namun, surat itu tidak menyertakan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penyetorannya. Kemudian, ada klausul bahwa Perhutani diminta tidak membayarkan PNBP itu sebelum ada petunjuk teknisnya,” ujarnya.
Tangkubanparahu
Pada 2006, lanjut Agus, keluarlah petunjuk teknis tersebut. Namun, hingga kemarin belum ada surat tagihan yang datang ke Perhutani Unit III. Kemudian, pada 2007 pengelolaan Tangkubanparahu jatuh ke pihak swasta.
Setahun berikutnya, Ditjen PHKA menggelar rapat untuk menentukan jumlah PNBP yang harus disetorkan. Dari rapat itu, kata Agus, Perhutani Unit III diharuskan membayar Rp 1,6 miliar. Jumlah itu sudah dikurangi Rp 7 miliar untuk disetor ke Pemerintah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Subang sebagai retribusi sejak 1990.
“Uang Rp 1,6 miliar itu memang belum terbayar karena tidak ada tagihan kepada kami. Andai saja besok ada tagihan, kami pasti langsung melunasinya,” kata Kepala Humas dan Kesekretariatan Perum Perhutani Unit III Jabar dan Banten Ronald G Suitela.
Senin lalu LSM Gerakan Anti Korupsi menuding Perum Perhutani Unit III Jabar dan Banten tidak menyetorkan PNBP senilai Rp 17 miliar. Tertulis dalam pemberitaan di sejumlah media massa, angka itu didapat dari pungutan usaha pariwisata alam Rp 94,5 juta, iuran pungutan pariwisata alam Rp 941.357.321, dan tiket masuk Tangkubanparahu Rp 16.459.722.000. (HEI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar